Text
Laporan Tahunan Kepada Presiden Republik Indonesia Oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2008
Kerja Komnas Perempuan pada tahun 2008 merupakan bagian dari pelaksanaan masa bakti periode 2006-2009 yang mengemban lima tujuan strategis, yaitu: (1) Meningkatnya upaya Negara untuk memenuhi tanggung jawabnya atas penegakan hak-hak perempuan dan penanganan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; (2) Terbukanya peluang yang lebih besar bagi perempuan korban, kelompok rentan kekerasan dan pembela hak-hak perempuan untuk mengembangkan kapasitasnya dalam mengakses hak-haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan; (3) Meluas dan menguatnya penyikapan oleh masyarakat, khususnya kelompok kelompok sosial masyarakat yang berpengaruh pada terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan dalam menghapuskan segala bentu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan; (4) Terbangunnya mekanisme komunikasi dan kerjasama sinergis lintas institusi secara efektif dan berkelnajutan antar kekuatan-kekuatan masyarakat dan Negara untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan; dan, (5) Kokohnya Komnas Perempuan sebagai Komsi Nasional yang independen, efektif, terpercaya, dan akuntabel. Pada tahun 2008, Komnas Perempuan memfokuskan upayanya pada peraturan-perundangan dan kebijakan yang memenuhi standar non-diskriminasi sebagaimana tertera dalam UUD Negara RI 1945. Hal ini dianggap urgen terutama menyimak semakin banyaknya kebijakan-kebijakan baru yang diskriminatif terhadap perempuan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Langkah-langkah serta hasil kerja Komnas Perempuan terkait hal ini mencakup peraturan-perundangan di tingkat nasional, kebijakan di tingkat daerah, maupun kebijakan di tingkat internasional
No copy data
No other version available