Text
Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan Oktober 2001-2002: Redefinisi Dan Restrukturisasi Komnas Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan adalah perwujudan ketimpangan historis dalam hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan dan merupakan hambatan yang bersifat struktural bagi tercapainya keadilan sosial, perdamaian dan pengembangan diri yang berkelanjutan. Kekerasan terhadap perempuan sudah ada sejak lama, walaupun tiap zaman memunculkan kekhasannya sendiri-sendiri mengikuti kondisi sosial, politik, ekonomi dan budaya yang berlaku. Sampai saat ini, Indonesia pasca Orde Baru merupakan suatu masa krisis yang penuh ketidakpastian, ketidakadilan, perebutan kekuasaan dan kekerasan. Rezim otoriter Orde Baru telah mewariskan kepada bangsa Indonesia suatu tatanan ekonomi, politik dan sosial yang ekstraktif, eksploitatif dan represif. Upaya selama tiga tahun, sejak 1998, untuk menata ulang, bahkan meninggalkan sama sekali, tatanan lama tersebut belum mampu membawakan hasil nyata yang dapat dirasakan oleh rakyat banyak.
No copy data
No other version available