Text
Bergerak Bersama Membangun Ruang Siber Aman: Belajar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Siber di Negara Lain
Ruang siber yang berkembang secara revolutif selayaknya pisau bermata dua. Kemajuan tehnologi informasi dan komunikasi hingga berbagi data dan pengetahuan memberikan aspek positif bagi pemenuhan hak asasi manusia, namun juga memberikan pada aspek negatif juga menambah pemanfaatan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) merupakan satu jenis kekerasan seksual yang menggunakan sarana siber dalam tindak kejahatannya. Ini merupakan satu ancaman nyata pada keamanan dan kenyamanan di ruang siber. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menjadikan KSBE sebagai tindak pidana kekerasan seksual, menjamin hak korban atas keadilan, penanganan dan pemulihan dan mencegah tindak pidana kekerasan seksual melalui sarana informasi dan teknologi. Komnas Perempuan terus melakukan pengembangan pengetahuan dengan menganalisis aspek penanganan, pencegahan, dan pemulihan korban KSBE di Jerman, Inggris Raya, Korea Selatan, Australia, Filipina, India, dan Pakistan. Sintesis praktek baik pada masing-masing negara diformulasikan menjadi rekomendasi kebijakan serta instrumen pencegahan KSBE di Indonesia.
KP IV.000400 | KP 364 TAR b | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available