Text
Menguatkan Mekanisme Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan Melalui Pengaduan Konstitusional di Mahkamah Konstitusi
Dalam konteks masih banyaknya warga negara yang sulit untuk memperoleh hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Konstitusi di dalam pasal-pasal Hak Asasi Manusia, maka gagasan pengaduan konstitusional sebagai hak warga negara untuk mendapatkan keadikan hakiki, menemukan relevansi dan urgensinya terkait konsep negara hukum. Pengaduan konstitusional merupakan jaminan konstitusional bagi warga negara sebagai subjek HAM dan MKRI sudah saatnya diberi kewenangan penuh untuk menangani pengaduan konstitusional sebagaimana telah dilaksanakan di negara-negara lain. Perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap Amandemen UUD 1945, Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dan atau Mengajukan Judicial Review terhadap kasus-kasus pelanggaran hak konstitusional warga negara yang tidak ada UU yang mengaturnya atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik terhadap hak konstitusional seseorang.
KP 340/ KP III.00020 | KP 340 | Perpustakaan Komnas Perempuan | Available |
No other version available