Text
Kekhususan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang tidak seluruhnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah ketentuan khusus (lex specialist) dari KUHP. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga merumuskan jenis-jenis pemidanaan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan yang berbeda dengan KUHP. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ketentuan dalam Kitab Hukum Acara Pidana tetap berlaku kecuali ditentukan lain oleh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Secara khusus, rumusan hukum acara dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengadopsi konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Oleh karena itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diperlukan untuk dapat mengisi kekosongan hukum apabila jenis-jenis kekerasan seksual yang terjadi di luar terpenuhinya unsur dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas, atau sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
KP.342/KP XII.000222 | KP. 342/ KP XII IND k | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available