Text
Pengetahuan, sikap dan praktik aborsi di indonesia
Menyajikan hasil penelitian singkat yang menunjukan tuntutan pemenuhan hak hidup perempuan dalam kaitan dengan resiko proses reproduksi, lepas dari jugmentasl value tentang menikah atau umur atau ketidakmampuan ekonomi. Aborsi tetap menjadi masalah kotroversi yang sudah ada sejak sejarah ditulis orang. Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan dengan cara tertentu sebelum janin dapat hidup di luar rahim ibunya yaitu pada usia janin kurang dari 20 minggu dan berat badan janin kurang dari 500 gram (Mohammad, 1998). Tidak dapat dipungkiri bahwa sekalipun aborsi di Indonesia jelasjelas dianggap tabu, dan dilarang oleh undang-undang, namun dalam praktiknya jumlah kasus aborsi cenderung meningkat dari waktu-kewaktu. Insiden aborsi di Indonesia tergolong sangat tinggi, diperkirakan sekitar 2 juta perempuan Indonesia mengakhiri kehamilannya dengan aborsi dan sebagian besar diantaranya adalah aborsi yang tidak aman (Dwiyanto, 1990) Persoalannya adalah, bahwa hukum tidak memberi tempat bagi pelayanan aborsi yang aman, maka para perempuan yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki, dan oleh alasan tertentu tidak ingin melanjutkan kehamilannya, terpaksa harus pergi ke penolong aborsi yang tidak memiliki kompetensi untuk memberi pertolongan secara aman, misalnya ke dukun aborsi, dengan resiko mengalami komplikasi kesehatan dan bahkan kematian (BKKBN, 2000). Seperti diketahui bahwa angka kematian maternal di Indonesia masih tinggi, bahkan tertinggi di Asia dan kurang lebih 11%, diantaranya terjadi karena pertolongan aborsi yang tidak aman. Data 1995 menunjukkan bahwa 600.000 perempuan mati karena kehamilan dan persalinan (SKRT 1995). Dari angka tersebut 66.000 mati karena aborsi (Fatorrahman, 1999).
KP.IX.000013 | KP IX.UDI p | My Library | Available |
No other version available