Text
Buruh Migran Pekerja Rumah Tangga ( TKW - PRT) Indonesia : Kerentanan dan Inisiatif- Inisiatif Baru untuk Perlindungan Hak Asasi TKW - PRT. Laporan Indonesia Kepada Pelapor Khusus PBB Untuk Hak Asasi Migran, Kuala Lumpur 30 September - 3 Oktober 2003
Sejak tahun 2002, beberapa organisasi pemerintah Indonesia Komnas Perempuan terlibat dalam kegiatan konsultasi tahunan dengan pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Migran (UN SR-HRM) yang diorganisir oleh CARAM-Asia. Pada konsultasi tahun lalu1 , sebuah laporan dengan judul: Indonesian Migrant Workers: Systematic Abuse at Home and Abroad, disampaikan delegasi Indonesia kepada pelapor khusus. Pada pertemuan konsultasi tahun ini laporan Indonesia difokuskan pada masalah buruh migran pekerja rumah tangga (PRT) baik yang bekerja di dalam negeri maupun yang bekerja di luar negeri, yang dikenal umum dengan sebutan TKW-PRT2. Bahan utama laporan ini dihimpun dari data yang tersedia di sejumlah organisasi buruh migran (antara lain FOBMI, SBMI Blitar, SBMI Cianjur, SBMI Jawa Timur, SBMI Karawang, SBMI Salatiga), dari Serikat Pekerja Rumah Tangga, dari organisasi-organisasi non pemerintah (diantaranya: Gema Perempuan Jakarta, LBH Apik Jakarta, LBH Apik Pontianak, LBH Jakarta, LBH Ujung Pandang, LSPS Jogjakarta, Perkumpulan Panca Karsa NTB, Perserikatan Solidaritas Perempuan, SP Deli Serdang, Rumpun Tjut Nya’ Dien dan Yayasan Kusuma Buana), serta dari organisasi jaringan (yaitu Jaringan Advokasi Anak, KOPBUMI dan GPPBM)
KP X.000111 | KPX IND b | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available