Text
Kekerasan Terhadap Perempuan: Poligami dan Perselingkuhan
Poligami merupakanperkawinan denganpasangan lebih dari satu orang.Poligami ini dapat terjadi pada laki-laki maupun perempuan. Perkawinan seoranglaki-laki dengan lebih dari satu orang perempuan disebut poligini. Sedangkan, Perkawinanseorangperempuan dengan lebih dari satu orang laki-laki disebut poliandri. Di Indonesia sendiri, poligini dianggap sebagai hal yang lazimdilakukanoleh beberapa pasangan diIndonesia dan dibolehkanoleh kebijakanperkawinan dengansyarat-syarattertentu. Poligini sendiridikenal dengan istilah poligamisaja. UU PerkawinanNo.1/1974, membolehkan poligami bagi seorang laki-laki dengan syarat-syarat adalahmendapatkan izin dari istri pertama dan jikasi istri cacat βisiknya sertapenyakit yangtidakbisa disembuhkan. Namun, hal ini tidak berlaku kebalikannyabagi seorang istri, jika suami cacat Fisik
KP IV.000131 | KP IV KHO k | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available