Text
Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Budaya: Perkawinan Campur
Perkawinan campur yang akandibahas dalamtulisan ini adalah perkawinan campurbeda etnis (suku bangsa, sub-suku)/beda kampung/ beda desa, beda agama, beda kasta, beda kelasdanstatus sosial, hingga beda kewarganegaraan. Kebijakan Perkawinandi Indonesia, yakni UU No. 1/1974 tentang Perkawinantelahmengatur perkawinan campur, danhanya memfokuskan pada campurkarena perbedaan kewarganegaraan. Perkawinan campur ini diperbolehkan dan jika dilakukandi luarnegeri, maka setelah kembalike Indonesia segera mendaftarkan bukti perkawinannya ke Kantor Pencatatan Perkawinan tempat merekatinggal. Pada prakteknya, beberapa komunitas budaya di Indonesia hingga saat inimasihmelarang perkawinan campur lainnya, seperti perkawinan campur yang berbeda kasta,beda kelas dan status sosial, beda etnis atau bedakampungatau beda desa, dan beda agama.
KP IV.000130 | KPIV JUS k | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available