Text
Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Budaya: Pemaksaan Perkawinan
Pemaksaan Petkawinan dalah praktik perkawinan ketika salah satu pihak mengalami paksaan, biasanya terjadi terhadap perempuan, sebagai pihak yang dianggap melakukan pelanggaran adat atau alasan tertentu lainnya terkait dengan hukum adat yang ber;aku. Dikomunitas tempat pasangan itu tinggal, seperti halnya bentuk perkawin, pelanggaran adat, dalam pemaksaan perkawiinan perempuan juga menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Perempuan selain mengalami kekerasan fisik, psikologi, seksual dan ekonomi pada umumnya , juga mendapat sanksi adat dua kali lipat lebih di bandinglan laki-laki, termasuk sanksi dipaksa untuk menikah. Adapun jenis-jenis perkawinan yang ditemukan dalam kajian kekerasan terhadap perempuan yang berbais budaya antara lain (1) Kawin Sambung (2) Kawan lari (3) Kawin Cinta Buta (4) Kawin grebeg/kawin tangkap/mudemu (6) Kawin paksa karena Hamil dan Melakukan Hubungan Seksual dan (7) Perkawinan Dini.
KP IV.000128 | KP IV KHO k | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available