Text
Kertas Kebijakan sistem Peradilan Pidana terpadu dalam Penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan
Keadilan bagi perempuan korban kekerasan bukan hanya soal hak dan prinsip yang harus ditegakan, sebagai bagian dari kehidupan berprkemanusiaan dan berdemokrasi, pemikiran inipun sudah merupakan suatu proses tersendiri untuk dikembangkan dan disebarluaskan. Keadilan bagi perempuan korban kekerasan juga mensyaratkan adanya suatu sistem peradilan yang masih perlu dibangun Bersama, Dalam publikasi ini dibahasbagaimana memahami arti kekerasan terhadap perempuan, mencari makna dibalik realitas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, lalu bagaimana Lembaga penyedia layanan berkiprah dalam memberikan layanan kepada perempuan korban kekerasan. Lalu dalam uraian publikasi ini pun sudah tentu membahas Sistem Peradilan Terpadu dimana didalam Sistem itu mencakup beberapa bagian kewenangan Instansi Penegak Hukum diantaranya: Kewenangan Instansi Kepolisian; Kewenangan Instansi Kejaksaaan; Kewenangan Instansi Pengadilan dan Mahkamah Agung serta Kewenangan Instansi Penasehat Hukum.Komnas Perempuan berharap bahwa buku ini dapat ikut memperluas diskusi dikalangan Penegak Hukum, dunia Akademik dan masyarakat umum tentang system peradilan Indonesie yang lebih peka terhadap Kerentanan Perempuan korban kekerasan.
KP III.000268 | KP III IND k | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available