Text
Modul Pemulihan Bagi Perempuan Korban Kekerasan dan Diskriminasi Dalam Konteks Intoleransi dan Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama dan berkeyakinan
Penegakan hukum di indonesia terhadap kasus- kasus yang dialami oleh komunitas minoritas agama dan perlindungan terhadap korban masih jauh dari harapan. kelengkapan hukum belum sepenuhnya bisa di jalankan apabila penjiwaan, kapasitas serta kesadaran belum di miliki oleh aparatur negara, penegak hukum serta masyarakatnya. berbagai tindakan intoleransi dan pelanggaran hak kebebasan beragama dalam bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap komunitas minoritas agama yang mencuat pasca rejim orde baru adalah wujud dari minimnya penjiwaan dan kapasitas hukum itu, menghargai keyakinan, harkat, dan kehormatan manusia lain sebagai ciptaan tuhan yang tertinggi adalah tujuan dan ajaran utama semua agama serta ajaran budi pekerti. ajaran tersebut bukanlah sekedar pengetahuan yang di berikan, tetapi merupakan suatu kapasitas yang harus di bangun dan di tumbuh kembangkan serta di berdayakan, ajaran semua agama dan keyakinan memiliki makna agar kita “ memperlakukan orang lain seperti kamu sendiri ingin di perlakukan”. makna tersebut tidak cukup hanya di ketahui tetapi manusia perlu di berdayakan untuk bisa mejalankannya dengan seksama.
KP XI.000101 | KP XI SAD m | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available