Text
Instrumen Monitoring dan Evaluasi Implementasi UU PKDRT oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah lembaga/institusi non pemerintah terkait untuk implementasi UU PKDRT, memiliki instrument monitoring dan evaluasi tersendiri sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya tersebut.
Instrumen monev bagi KPPPA terdiri dari koordinasi pada aspek pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
KP XII.000226 | KP XII IND i | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available