Text
Instrumen Monitoring dan Evaluasi Implementasi UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT )
Lahirnya UU nomor 23/2004 tentang PKDRT merupakan langkah maju bagi perlindungan korban KDRT. Fakta dilapangan menunjukkan kasus kekerasan kekerasan dalam rumah tangga menunjukan peningkatan yang signifikan, baik kekerasan fisik, atau psikologis, maupun kekerasan seksual dan ekonomi bahkan sudah menjurus pada tindak penganiayaan dan ancaman kepada korban yang dapat menimbulkan rasa ketakutan, atau penderitaan psikis berat bahkan kegilaan pada seseorang. UU ini adalah produk hukum lex specialist oleh sebab itu mengatur secara spesifik karena sistem hukum belum menjamin perlindungan korban KDRT. Baik KUHP maupun KUHAP belum mengatur ketentuan mendasar mengenai kekerasan dalam rumah tangga
KP XII.000012 | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available