Text
Kumpulan kebijakan terkait penganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan berperspektif hak asasi manusia dan gender
Sejak tahun 2003, Komnas Perempuan bermitra dengan LBH Apik, Derap Warapsari dan Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia berupaya melakukan program dalam rangka reformasi hukum dan kebijakan berperspektif Hak Asasi Manusia dan Gender, terutama terkait penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. iv Keempat lembaga bersama-sama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat, serta masyarakat sipil melakukan berbagai upaya mendorong terwujudnya keadilan terutama bagi perempuan korban kekerasan, misalnya dengan menyediakan bahan referensi, modul pelatihan, pelatihan dan advokasi ke berbagai pihak APH. Salah satu yang diperjuangkan untuk terwujudnya keadilan bagi korban, Komnas Perempuan dan mitra-mitra mendorong terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang berkembang dalam hukum pidana di Indonesia. Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang dikembangkan di Indonesia belum secara eksplisit membicarakan soal penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Oleh sebab itu, Komnas Perempuan dan mitra mengembangkan konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (disingkat SPPT–PKKTP. Untuk itu meningkatkan pemahaman tersebut, maka berdasarkan evaluasi penyelenggaraan kegiatan itu perlu untuk membuat “Kumpulan Kebijakan Terkait Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Berperspektif Hak Asasi Manusia dan Gender”. Buku ini merupakan lanjutan dari buku referensi Penanganan Kasuskasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkungan Peradilan Umum yang pernah diterbitkan Komnas Perempuan pada tahun 2009 dan pelengkap dari Modul Pelatihan “Mewujudkan Sensitivitas Hak Asasi Manusia dan Gender Bagi Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkungan Peradilan Umum”.
KP IV.000235 | KP XII IND k | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available