Text
Kematian Berulang, Perjuangan Perempuan Pekerja Migran Terpidana Mati dan Keluarganya Merebut Hak Hidup
Indonesia merupakan salah satu negara yang masih melaksanakan hukuman mati, meski pernah melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati pada 2009-2012. Dalam dua tahun terakhir setidaknya 18 orang telah dieksekusi mati di Indonesia karena terlibat dalam kasus kejahatan narkoba, dan dua di antaranya adalah perempuan. Sebagai lembaga hak asasi manusia (HAM) Komnas Perempuan berpendapat hukuman mati sudah semestinya tidak diberlakukan lagi, dan tidak punya tempat lagi dalam peradaban sekarang. Hak hidup adalah hak paling fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi dan situasi apa pun (non-derogable right). Apalagi jika tidak bisa dipastikan putusan hukuman mati tersebut telah melalui proses peradilan yang adil. Bagi perempuan pekerja migran yang menjadi tulang punggung keluarganya, hukuman mati bukan saja menghilangkan hak mereka untuk hidup, tetapi juga menimbulkan dampak berkepanjangan bagi keluarga.
KP X.000222 | KPX NAH k | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available