Text
Menghadirkan Hukum Pidana Nasional yang Melindungi Perempuan Korban Kekerasan: Masukan Terhadap Buku Kesatu dan Kedua RUU KUHP
Komnas Perempuan mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang memberikan pemulihan pada korban, melalui pengaturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (lex specialis) di luar KUHP, seperti undangundang yang secara khusus menangani kasus kekerasan seksual. Sejauh ini kekerasan seksual masih ditempatkan sebagai tindak pidana kesusilaan dalam Rancangan Perubahan KUHP, padahal kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan terhadap tubuh dan seksualitas korban, yang penegakan hukumnya harus didukung dengan hukum acara khusus dan pemulihan korban harus dilaksanakan secara komprehensif.
KP III.000267 | KPIII HAR m | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available