Text
Membangun Akses Ke Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan : Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)
Pengalaman korban sangat penting sebagai modal dasar advokasi selanjutnya karena tujuan utama dari advokasi SPPT-PKKTP adalah perubahan perspektif menuju perspektif berkeadilan dan perlindungan hak perempuan. Perubahan perspektif itu harus masuk ke dalam sistem hukum secara menyeluruh, baik dalam aspek substansi dan struktur maupun kultur hukum,1 dalam semua kelembagaan aparatur penegak hukum (APH) dan semua lembaga yang berkaitan dengan sistem tersebut. Substansi hukum sangat penting diperhatikan, karena sistem yang disebut SPPT-PKKTP bekerja atas dasar arahan peraturan perundang-undangan, baik yang harus diayunkannya maupun yang mengatur kinerjanya..
KP IV.000239 | KP IV KHU m | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available