Text
Keterpaduan Layanan yang Memberdayakan : Hasil Asesmen P2TP2A di 16 Provinsi
Pembentukan P2TP2A atau nama lainnya yaitu pusat pelayanan terpadu (PPT) sejak tahun 2002 merupakan respon Pemerintah Indonesia terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Keberadaan P2TP2A sebagai jawaban atas persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pada awalnya adalah gagasan dan komitmen pemerintah bersama masyarakat sipil dalam menghadirkan layanan yang menyeluruh dan terpadu bagi korban, agar korban dapat mengakses keadilan dan kebutuhannya untuk memulihkan diri dan kehidupannya. Keberadaan P2TP2A tidak hanya strategis bagi perempuan dan anak korban kekerasan tapi juga bagi lembaga non pemerintah seperti Forum Pengada Layanan. Di banyak provinsi dan kabupaten, keberadaan dan gerak P2TP2A tidak terlepas dari komitment dan keberpihakan lembaga maupun individu yang ada di FPL dalam memberikan pendampingan/ layanan dan mendekatkan akses keadilan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan
KP IV.000225 | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available | |
KP IV 0018 | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available