Text
Naskah akademik rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual
Dalam tataran konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih menggunakan paradigma patriarki, perempuan ditempatkan sebagai warga kelas dua. Imbasnya, sering kali tutur perempuan tidak didengar. Implikasi lebih lanjut bagi perempuan korban kekerasan seksual justru direviktimisasi oleh masyarakat, dianggap sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya kekerasan. 6Berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan, viktimisasi berulang terhadap korban terjadi di banyak wilayah di Indonesia.7 Kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus, namun tidak banyak masyarakat yang memahami dan peka tentang persoalan ini.8Kekerasan seksual seringkali dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata. Padahal fakta menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik serta mungkin berlangsung seumur hidup. Bahkan di beberapa kasus, kekerasan seksual dapat mendorong korban melakukan bunuh diri
KP IV.000247 | KP IV IND n | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available