Text
Kertas Kebijakan Pengabaian Hak Reproduksi dan Seksual : Ancaman bagi Keselamatan dan Hak Hidup Perempuan dan Anak Perempuan Indonesia
Bagian penting dari hasil kajian ini adalah mendorong pemenuhan hak reproduksi dan seksual perempuan di Negara Republik Indonesia. Meskipun, tidak menutup mata, berbicara hak seksual masih dianggap tabu oleh pemerintah, namun dalam realitanya anggapan tersebut karena adanya miskonsepsi dalam menerjemahkan hak seksual itu sendiri. Bagi Komnas Perempuan, Hak Seksual merupakan hak perempuan untuk dapat mengakses dan mengkontrol ketubuhan seksualitasnya dan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Hak reproduksi dan seksual adalah hak asasi manusia, seperti hak asasi manusia lainnya hak ini bersifat universal, tidak bisa dipisah-pisahkan, dan tidak bisa diabaikan. Hak ini juga sangat terkait dengan hak utama yang lain seperti hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak bebas dari diskriminasi, hak untuk bebas dari penyiksaan termasuk percobaan pengobatan, hak atas privasi, hak untuk menentukan kapan melahirkan dan jumlah anak dan hak bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Untuk selanjutnya dipandang penting mendialogkan sejumlah rekomendasi dari Kertas Kebijakan dan Risalah Kebijakan kementerian/lembaga terkait.
KP IX.000120 | KP IX MUR k | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available