Text
Seri Dokumen Kunci 14: Laporan dan Proses Advokasi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Kepada Mekanisme Treaty Bodies dan High Commisioner Perserikatan Bangsa Bangsa
Sebuah laporan mekanisme Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, seperti yang rutin dilakukan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), memiliki tujuan dan arti strategis: sebagai bentuk akuntabilitas lembaga menyampaikan kemajuan dan kemunduran isu-isu HAM perempuan di Indonesia kepada publik nasional maupun internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB); mengkontribusikan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai temuan khususnya berkaitan dengan pola-pola baru kekerasan terhadap perempuan; mereformasi kebijakan nasional melalui berbagai rekomendasi yang dihasilkan dalam laporan, maupun rekomendasi yang disampaikan melalui mekanisme HAM internasional/PBB kepada Indonesia dengan dasar laporan tersebut; hingga memperkaya, memperluas, dan memberi makna baru pada norma HAM internasional sebagai bagian dari kontribusi Komas Perempuan pada perlindungan HAM perempuan secara global. Seri Dokumen Kunci (SDK) Komnas Perempuan ke-14 ini mengangkat empat dokumen terkait pemenuhan dan perlindungan HAM Perempuan. Keempat dokumen tersebut adalah: (a) Laporan Independen Komnas Perempuan ke Komite CEDAW pada tahun 2016, (b) Laporan Independen Komnas Perempuan ke Komite CMW pada tahun 2017, (c) Masukan Komnas Perempuan ke Komite HAM untuk Draf Komentar Umum No. 36 tentang Pasal 6 ICCPR tentang Hak Atas Hidup pada tahun 2017, dan (d) Laporan Komnas Perempuan ke Komisioner Tinggi HAM PBB dalam Kunjungan Resminya ke Indonesia pada tahun 2018.
KP I .000230 | KP I IND l | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available