Text
Menolak mut'ah dan siri: memberdayakan perempuan
Nikahsirri dalam konteks masyarakat Indonesia sering dimaksudkan dalam dua pengertian. Pertama, nikahyang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai. Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga nikahmereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perkawinan. Kedua, nikahyang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun. Bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya. Di kalangan ulama sendiri, nikahsirri masih diperdebatkan, sehingga susah untuk menetapkan bahwa nikahsirri itu sah atau tidak. Hal ini dikarenakan masih banyak ulama dan juga sebagaian masyarakat yang menganggap bahwa nikah sirri lebih baik dari perzinahan. Padahal kalau dilihat dari berbagai kasus yang ada, nikah sirri tampak lebih banyak menimbulkan kemudharatan daripada manfaatnya. Ulama terkemuka yang membolehkan nikah dengan cara sirri itu adalah Yusuf Qardawi salah seorang pakar muslim kontemporer terkemuka dalam Islam. Yusuf Qardawi berpendapat bahwa nikahsirri itu sah selama ada ijab kabul dan saksi.11 Nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah nikah yang dilakukan oleh wali dan wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan dihadapan petugas pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urasan Agama bagi yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam. Bahkan, terdapat pula nikahsirri yang juga tidak diketahui yang menjadi wali dan saksinya
KP.IV.000122 | KP.IV MUK m | My Library | Available |
No other version available