Text
Pedoman Penyelenggaraan Akses Ke Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu : Implementasi Konsep SPPT-PKKTP
Konsep SPPT-PKKTP merupakan konsep sistem yang membangun sinergi antara penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh subsistem Sistem Peradilan Pidana-sejak tahap pelaporan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga eksekusi putusan pidana-dengan sistem pemulihan korban yang melibatkan dimensi layanan medis, psikologis, sosial, dan dimensi lain yang dibutuhkan perempuan korban untuk pulih. Uji coba penerapan konsep SPPT-PKKTP selanjutnya dilaksanakan di 5 (lima) provinsi yang masing-masing memiliki karakteristik dan kondisi yang berbeda. Pada tahun 2014, uji coba mulai dilakukan di Jawa Tengah dan Kalimantan Tengah, dan selanjutnya dilakukan di Kepulauan Riau, Maluku dan DKI Jakarta yang dimulai 2015. Kelima wilayah tersebut dipilih dengan sejumlah pertimbangan, antara lain adanya kemitraan yang telah dimiliki oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan di provinsi setempat, kekhasan tiap provinsi dari sisi geografis, dan temuan bentuk dan pola kekerasan terhadap perempuan di masing-masing provinsi. Berdasarkan pembelajaran dari proses uji coba penerapan konsep SPPT-PKKTP, kebutuhan atas hadirnya regulasi yang mengatur penanganan terhadap perempuan korban kekerasan dan mengikat setiap institusi penegak hukum dan lembaga penyedia layanan merupakan kebutuhan yang tidak terhindarkan
KP IV.000200 | KP IV IRI p | Perpustakaan Komnas Perempuan | Available |
No other version available