Text
Panduan penggunaan instrumen pemantauan atas (lima) isu dalam hak anak
Indonesia sendiri meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres No.36 tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus 1990. Konsekwensi atas telah diratifikasinya Konvensi Hak Anak tersebut, maka Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dan atau memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak yang diakui dalam KHA yang secara umum memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap anak, agar anak dapat merasakan seluruh hak-haknya, sehingga terjauh dari tindakan kekerasan dan pengabaian.
Sebagai individu maupun negara, sudah seharusnya setiap orang menyimak pasal demi pasal rumusan Konvensi Hak Anak yang terdiri dari 3 bagian yang mencakup kandungan substantif hak anak, mekanisme pelaksanaan dan pemantauan, serta pemberlakuan sebagai hukum yang mencakup secara internasional. Sehingga setidaknya akan mampu mendapat pemahaman tentang empat kategori Hak Anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak memperoleh perlindungan dan hak untuk berpartisipasi atau dihargai pendapatnya.
Kemudian setelahnya adalah melakukan monitoring situasi dengan mengum[ulkan berbagai bahan atau informasi tentang masalah seputar anak. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang isu anak. Periksa ulang kembali segala informasi yang didapatkan untuk memastikan keakuratan informasi tersebut. Kemudian lakukan analisis situasi untuk memetakan berbagai masalah anak secara periodik
Terkait dengan hak-hak anak selain mengacu kepada KHA, kita juga dapat menghubungkannya dengan berbagai instrument yang terkait dengan anak, seperti Konvensi ILO, Deklarasi dan sebagainya yang juga merupakan perjanjian-perjanjian International.
Dengan adanya KHA (dan instrument international mengenai HAM lainnya) dapat digunakan sebagai acuan yang bisa digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan atau mendorong lahirnya peraturan perundangan, kebijakan-kebijakan ataupun program yang lebih baik bagi anak-anak.
Aplikasi KHA dalam Hak atas Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
Hak Anak atas pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dapat kita lihat menggunakan instrument hukum yang ada baik secara international maupun nasional. Daftar instrument hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam hak anak atas pendidikan meliputi Instrumen international yang berisi Konvensi Hak –Hak Anak khususnya pasal-pasal 28, 29, dan 31, Konvenan International Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya khususnya pasal 13 dan Konvensi Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan (UNESCO Convention against Discrimination in Education). Sementara untuk Instrumen nasional berisi Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dengan menggunakan instrument pemantauan hak atas pendidikan pada anak, maka kita dapat memperoleh gambaran mengenai desain sistem serta strategi pendidikan yang ada di Indonesia, dan dapat digunakan sebagai bahan dasar untuk menyiapkan kepentingan advokasi baik tingkat nasional maupun international.
Dalam Laporan Tinjauan Pelaksanaan Konvensi Hak Anak di Indonesia tahun 1997-2009 tentang pendidikan dalam hal kekerasan di sekolah, Komite Hak Anak memberikan rekomendasi ke pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan-tindakan dalam mengurangi kekerasan di sekolah sekolah. Ornop Koalisi melihat bahwa pemerintah telah mengatur perlindungan anak dari kekerasan di sekolah melalui UU No. 23/2002 tentang PA pasal 54 yang berbunyi ”Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya
KP.IV.6 00087 | KP IV.6 FAR p | My Library | Available |
No other version available