Text
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
Kekerasan seksual di ranah komunitas (termasuk di Perguruan Tinggi) selalu mendominasi dibandingkan kekerasan lainnya. Hal ini dikarenakan salah satunya belum ada payung hukum yang komphrehensif dan juga belum adanya kebijakan dan SOP yang jelas di kampus. Karena itulah upaya yang intensif dan strategis adalah hal yang sangat penting. Buku saku ini adalah Kerjasama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam khususnya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dalam merespon kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Dalam penyusunannya, pedoman ini melibatkan 18 Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) PTKI dan perwakilan Forum Pengada Layanan (FPL).
Buku ini dapat dijadikan pedoman yang dapat dirujuk saat ada kasus kekerasan seksual di PTKI. Agar terimplementasikan dengan baik, maka secara regulatif, Kementerian Agama, dalam hal ini Dirjen Pendidikan Islam, mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Pedoman pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di PTKI ini ditujukan untuk semua warga kampus untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi baik di internal dan eksternal PTKI di Indonesia. Dengan disusunnya buku ini diharapkan tidak terjadi reviktimisasi (lebih mengorbankan korban seperti menyalahkan atau bahkan menghukum korban), memutus impunitas dan mencegah keberulangan kasus kekerasan seksual di lingkungan PTKI
KP IV.4.000123 | KP IV.4 MER p | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP IV.4 00367 | KP IV.4 MER p | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available