Text
LANDREFORM & KONFLIK POLITIK DI INDONESIA
Pembaharuan hukum agraria itu hanya akan berhasil, apabila hukum agraria itu mengutamakan petani sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional, dengan tidak mengabaikan kepentingan investor-investor dan pemodal-pemodal besar sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Dalam menindak lanjuti politik pembaharuan hukum Agraria yang diatur dalam UUPA pemerintah telah mengeluarkan ketetapan yang dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor: IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang nantinya akan menghambat pelaksanaan pembaharuan hukum agraria di Indonesia maka Pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan landasan idiil dan landasan kosntitusional dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Negara, artinya peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanan pembaharuan hukum agraria harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Tujuan landreform yang diselenggarakan di Indonesia secara khusus adalah untuk mempertinggi penghasilan dana taraf hidup petani penggarap, sebagai landasan dan prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan mengadakan pembagian yang adil atas sumber kehidupan atas rakyat tani berupa tanah dan pembagian hasil yang adil pula melaksanakan prinsip tanah untuk tani dan perlindungan terhadap ekonomi lemah.
KP XXI.000260 | KPXXI NAB l | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available