Text
Jurnal Perempuan 103: Agensi Perempuan Pedesaan
Perempuan desa dan pedesaan merupakan satu ekosistem yang tak terpisahkan dengan alam. Kehidupan masyarakat pedesaan, termasuk kaum perempuan, memiliki relasi yang erat dengan lingkungan alam di sekitarnya. Pertama, alam merupakan tulang punggung ekonomi pedesaan, khususnya di sektor pertanian. Kedua, alam merupakan sumber pemenuhan kebutuhan dasar seharihari seperti air dan pangan. Selain itu, alam juga menjadi bagian dari kehidupan budaya lokal baik dalam produk kerajinan tangan, maupun dalam ritual dan kepercayaan lokal. Maka, kerusakan atau perubahan alam jelas membawa akibat terhadap kehidupan masyarakat di pedesaan. Bagi perempuan, perubahan alam sangat terasa dampaknya dalam kaitannya dengan tugas-tugas reproduksi di rumah tangga. Misalnya mengeringnya lahan gambut menyebabkan berkurangnya sumber air dan pangan yang harus dikelola oleh perempuan di pedesaan gambut. Rusaknya alam di desa gambut juga mendorong laki-laki untuk bermigrasi keluar desa untuk mencari pekerjaan, sehingga perempuan harus menjadi kepala keluarga sekaligus ibu rumah tangga. Salah satu akar ketimpangan yang dialami masyarakat pedesaan bersumber dari lemahnya akses dan penguasaan terhadap tata kelola lahan dan hutan. Bagi perempuan, ketimpangan ini bersilang sengkarut dengan diskriminasi berbasis gender seperti domestikasi perempuan. Domestikasi perempuan memperbesar hambatan akses perempuan terhadap tanah, sumber daya alam, informasi, hukum, dan politik. Data UN Women (2018) menemukan bahwa kepemilikan perempuan terhadap lahan pertanian kurang dari 13%. Sementara itu kebijakan reforma agraria di Indonesia, yang cenderung menguat dalam beberapa tahun terakhir, masih belum memasukkan perspektif keadilan gender. Akibatnya, kaum perempuan masih cenderung diabaikan dalam kebijakan yang sedianya dapat memberi akses masyarakat terhadap lahan dan sumber daya alam
KP XVIII 000214 | KP XVIII JUR a | My Library | Available |
No other version available