Text
Tidak Manusiawi: Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Bagi Terpidana Mati di Indonesia
Laporan ini didasarkan pada penelitian yang luas dan wawancara individual32 semi-direktif yang dilakukan dari Desember 2018 hingga Mei 2019. Semua wawancara di Indonesia dilakukan oleh tim yang terdiri dari tiga anggota KontraS yang melakukan wawancara individual dengan orang-orang yang dijatuhi hukuman mati, staf Lapas, dan pengacara. Wawancara lain dilakukan oleh penulis laporan dengan kerabat ataupun keluarga terpidana mati dan akademisi hukum. Seperti yang disebutkan di atas, jumlah terpidana mati di Indonesia tidak jelas. Tidak ada data yang dipublikasikan tentang jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati per tahunnya, atau pada jumlah terpidana mati, meskipun Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB Mei 1989 meminta Negara untuk mempublikasikan data tersebut33. Namun demikian, organisasi masyarakat sipil memperkirakan bahwa terdapat 236 hingga 308 orang yang dijatuhi hukuman mati dan saat ini ditahan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Indonesia
KP I.00001 | KP I BER t | My Library | Available |
No other version available