Text
Penuntun Penyuratan Awig-Awig: Contoh Awig-Awig Tertulis Desa Pakraman Tanah Aron Kabupaten Karangasem
Masalah awig-awig Desa Pekraman pada umumnya menjadi tugas di Bagian Hukum dan HAM khususnya di sub bagian Bantuan Hukum dan HAM. baik itu terkait pembinaannya, penelitian, pembahasan dan penyuratannya.
Untuk lebih jelasnya, apa itu awig-awig, berikut akan dijelaskan secara umum mengenai apa itu awig-awig. Sama halnya didalam sebuah negara yang memiliki undang-undang atau hukum dasar yang mengatur kehidupan warganya dan sebuah organisasi yang memiliki anggaran dasar rumah tangga yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan organisasinya. Begitu juga dengan Desa Pakraman yang merupakan sebuah lembaga adat juga mempunyai hal serupa. Desa Pakraman di Bali memiliki sebuah aturan adat yang digunakan sebagai aturan khusus untuk mengatur kehidupan masyarakat adat dalam wilayah kehidupan Desa Pakraman diluar kehidupan Desa Dinas yang berpedoman pada hukum nasional/negara.
Awig-awig berasal dari kata "wig" yang artinya rusak sedangkan "awig" artinya tidak rusak atau baik. Jadi awig-awig dimaknai sebagai sesuatu yang menjadi baik. Secara harfiah awig-awig memiliki arti suatu ketentuan yang mengatur tata krama pergaulan hidup dalam masyarakat untuk mewujudkan tata kehidupan yang ajeg di masyarakat (Surpha, 2002:50).
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 disebutkan bahwa hukum adat (awig-awig dan pararem) adalah hukum adat bali yang hidup dalam masyarakat Bali yang bersumber dari catur Dresta serta dijiwai oleh agama Hindu bali. Catur Dresta yakni ajaran-ajaran agama, kuna dresta yakni nilai-nilai budaya, loka dresta yakni pandangan hidup dan Desa Dresta yakni adat-istiadat setempat (Windia, 2010:50).
KP.III.000106 | 499.221 SUD P | My Library | Available |
KP.III.000106-01 | 499.221 SUD P | My Library | Available |
KP III 00072 | 499.221 SUD P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available