Text
Komentar Umum: Kovenan Internasional Sipil dan Politik: Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Pada dasarnya setiap pelanggaran hukum (pidana) yang dilakukan sipil atau aparat negara termasuk bentuk pelanggaran HAM. Namun demikian dalam Hukum HAM, negara secara jelas dikenakan sebagai pelanggar HAM karena negara adalah pemangku kewajiban HAM yaitu berlkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM bila rakyatnya. Bila negara tidak memenuhi kewajiban maka negara dikatakan melanggar HAM mengapa? karena rakyat telah menjalankan kewajibannya dengan membayar berbagai macam pajak kepada negara, juga telah memberikan mandatnya kepada negara untuk mengelola segala sumber daya yang dimiliki bangsa (milik rakyat) ini untuk menyejahterakan rakyat.
KP XXI.000330 | KP XXI NUR K | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available