Text
Pengadilan kejahatan perang internasional terhadap perempuan : keputusan 4 desember 2001
buku ini di dedikasikan agi para Jugun Ianfu Indonesia yang mendapat stigma dari bangsanya sendiri.Pengungkapan kebenaran melalui penelusuran sejarah pada akhirnya menjadi langkah penting untuk mencapai keadilan restoratif untuk merehabilitasi para korban dan keluarga korban.
Sejarah kelam bagi para perempuan seharusnya tidak kembali terulang dan mendapatkan impunitas.
Buku ini beriri ttg pengalaman para penyintas,pegiat HAM global dan yurispudensi hukum bagaimana suatu pengadilan rakyat berproses,Legitimisa keadilanyg biasanya didapatkan dari negara pada dasarnya didapatkan melalui kedaulatan rakyat.
Tribunal Tokyo diinisiasi oleh para penyintas beserta para pegiat HAM global yg didukung oleh masyarakat internasional.Tribunal ini membuktikan bahwa penyelesaian pelanggaran ham masa lalu dapat dilakukan tanpa legitimasi negara. Buku ini di dedikasikan agi para Jugun Ianfu Indonesia yang mendapat stigma dari bangsanya sendiri.Pengungkapan kebenaran melalui penelusuran sejarah pada akhirnya menjadi langkah penting untuk mencapai keadilan restoratif untuk merehabilitasi para korban dan keluarga korban. Sejarah kelam bagi para perempuan seharusnya tidak kembali terulang dan mendapatkan impunitas. Buku ini beriri ttg pengalaman para penyintas,pegiat HAM global dan yurispudensi hukum bagaimana suatu pengadilan rakyat berproses,Legitimisa keadilanyg biasanya didapatkan dari negara pada dasarnya didapatkan melalui kedaulatan rakyat. Tribunal Tokyo diinisiasi oleh para penyintas beserta para pegiat HAM global yg didukung oleh masyarakat internasional.Tribunal ini membuktikan bahwa penyelesaian pelanggaran ham masa lalu dapat dilakukan tanpa legitimasi negara. Buku ini merupakan terjemahan dari keputusan “pengadilan rakyat” berkaitan dengan kasus kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Jepang pada Perang Dunia ke II antara tahun 1937-1945 ( dikenal Tokyo Tribunal atau lengkapnya The Women International War Crimes Tribunal on Japan’s Military Sexual Slavery). Pengadilan rakyat yang berlangsung di Tokyo pada tanggal 8-10 Desember 2000 ini dan keputusannya dibacakan di Den Haag pada tanggal 4 Desember 2001. Pengadilan rakyat ini merupakan inisiatif dari masyarakat sipil internasional karena selama 56 tahun sampai dengan diselenggarakannya pengadilan rakyat ini atau 69 tahun sampai sekarang ini, para korban menganggap pemerintah Jepang telah gagal menunaikan tanggung jawabnya untuk menyatakan maaf, melakukan rehabilitasi dan memberikan kompensasi. Karena itu, para aktifis perempuan melahirkan ide pembentukan pengadilan rakyat ini yang dikoordinasikan oleh perwakilan aktivis dari Jepang, Korea Selatan, Filipina dengan melibatkan para pembela hak asasi perempuan dan para penyintas dari negara-negara tersebut serta Negara-negara Belanda, China, Indonesia, Korea Utara, Malaysia,Taiwan dan Timor Leste. Perbudakan seksual itu sendiri, sebagaimana terbukti dari dokumen-dokumen resmi yang dipresentasikan dalam pengadilan rakyat ini, merupakan sebuah sistim yang sengaja dibangun oleh pemerintah Jepang untuk melayani kebutuhan seksual para tentaranya yang bertugas di Negara-negara yang diinvasinya selama Perang Asia Pasifik (1930-1945). Salah satu alasan yang dikemukakan adalah untuk menghindari penyebaran penyakit menular kelamin dan terulangnya Rape of Nanking atau dikenal juga sebagai Nanking Massacre yang selain terjadi pembunuhan massal juga terjadi perkosaan massal yang dilakukan tentara Jepang terhadap para perempuan China pada tahun 1937.
KP.V.1-00040 | INA.XII.50 HAF p | My Library | Available |
No other version available