Text
Implemetasi prinsip perlindungan hukum terhadap penata laksana rumah tangga dalam memorandum of understanding tentang perekrutan dan penempatan pekerja domestik indonesia di malaysia
Hak untuk bekerja adalah merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana yang tercantumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2). Sementarkarena terbatasnya lowongan kerja dalam negeri sehingga banyak warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia se penata laksana rumah tangga yang memiliki resiko yang besar dalam kondisi kerja, sehingga dibentuklah MoU tePerekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia Tahun 2006. Pada tataran praktis ternyata pelanggaran ter penata laksana rumah tangga terus terjadi, sehingga pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan moratorium pada2009 dan berakhir pada tahun 2011 setelah adanya revisi Protokol Amandemen MoU tentang Perekrutan dan PenemPekerja Domestik Indonesia Tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip jaminan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi penata larumah tangga Indonesia di Malaysia dalam MoU 2006 dan Protokol Amandemen MoU 2011, menjelaskan hambatanimplementasinya, serta upaya dalam pemenuhan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi penata laksana r tangga. Adapun Manfaat dari penelitian ini antara lain adalah untuk memberikan solusi dan masukan bagi Pemer Indonesia dalam mengoptimalkan pelaksanaan tanggung jawabnya
KP.331.62/KP..X.0000 | KP.331.62/KP X IND i | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available