Text
Hukum untuk manusia atau manusia untuk hukum?
“Hukum untuk Manusia bukan Manusia untuk Hukum.” Adagium tersebut bermula dari pemikiran Alm. Profesor Satjipto Rahardjo tentang Hukum Progresif. Hukum memang tidak pernah dapat didefinisikan secara ajeg. Hukum idealnya diperuntukkan guna menolong manusia dalam kehidupan bernegara. Hukum secara filosofis dan sosiologis idealnya membawa kemaslahatan bagi manusia, masyarakat sebuah negara. Adagium ini membantu kita untuk memahami bahwa saaat hukum dibentuk atau tidak dibentuk, ditegakkan maupun tidak ditegakkan semuanya semata-mata harus demi mewujudkan kesejahteraan manusia, bukan sebaliknya. Memperuntukkan atau mengorbankan manusia demi sebuah hukum atau keteraturan niscaya adalah sebuah penyimpangan hukum itu sendiri.
45 (empat puluh lima tahun) tahun sudah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berdiri sebagai sebuah organisasi yang senantiasa berurusan dengan persoalan manusia dan hukum. Organisasi yang memegang mandat pemberian layanan bantuan hukum kepada mereka yang miskin, buta hukum dan tertindas. Mulai dari persoalan politik, sosial, budaya, ekonomi, keyakinan dan kepercayaan, gender dan masih banyak lagi yang lainnya. Keseluruhannya dibungkus oleh perjuangan atas nilai hak asasi manusia dan demokrasi. Regim dan pemerintahan silih berganti, idealnya dalam kehidupan bernegara hari ini, kita semakin dapat memaknai fungsi hukum yang diperuntukkan bagi manusia Indonesia.
Namun apakah benar demikian?
KP.III.000140 | KP.III IND h | My Library | Available |
KP.III.000140-01 | KP.III IND h | My Library | Available |
No other version available