Text
Pengantar hukum pengungsi internasional : hukum internasional dan prinsip-prinsip perlindungan internasional
Pelanggaran hak asasi manusia terhadap suatu etnis oleh negara asal membuat korban terpaksa mengungsi ke negara lain untuk memperoleh perlindungan sehingga baik negara transit maupun negara tujuan yang belum atau sudah meratifikasi Konvensi 1951 harus menerapkan prinsip non-refoulement, walaupun hal ini pernah dilanggar oleh Kamboja. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pencari suaka dan pengungsi, maka telah banyak instrumen hukum internasional, perjanjian regional, dan peraturan internal negara seperti di Indonesia (walaupun belum menjadi anggota Konvensi 1951), Kamboja, dan Australia.
Meskipun demikian, Thailand, Malaysia, dan Bangladesh belum memiliki peraturan internal dan belum menjadi anggota Konvensi 1951 sehingga pencari suaka dan pengungsi masih dianggap sebagai imigran ilegal. Oleh karena itu, untuk semakin meningkatkan perlindungan terhadap pencari suaka dan pengungsi maka diharapkan Indonesia, Thailand, Malaysia, dan
Bangladesh sesegera mungkin meratifikasi Konvensi 1951 dan sebagai langkah awal sebelum ratifikasi maka negara yang belum memiliki peraturan internal dapat membuat pengaturan nasional berdasarkan prinsip hukum pengungsi internasional.
KP.III.000195 | KP.III. ROM p | My Library | Available |
No other version available