Text
Panduan kebijakan perlindungan pekerja rumah tangga
Fenomena pekerja rumah tangga anak (PRTA) di Indonesia merupakan salah satu kelompok terbesar dari kelompok pekerja anak dan mayoritas dilakukan oleh anak perempuan. Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2001 mengungkapkan bahwa jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) mencapai 570.059 jiwa dan sebanyak 152.184 jiwa (26,7 persennya) adalah PRTA. Berbagai kalangan menilai angka ini dianggap terlalu rendah (under estimate), kemudian pada tahun 2002 International Labor Organization (ILO) bekerjasama dengan Jurusan Kesejahteraan Sosial – FISIP UI melakukan survey untuk melihat besaran PRTA ini. Dari survey ini diperoleh besaran PRTA mencapai 688.132 jiwa atau 34.82 persen dari jumlah total 2.593.399 jiwa PRT yang tersebar di seluruh Indonesia. Keberadaan PRTA ini dapat ditemukan di hampir setiap rumah tangga kelas menengah di perkotaan, terutama pada “rumah tangga muda”. Pada umumnya tingkat pendidikan PRTA hanya sampai SD dan jarang sekali ditemukan mengkombinasikan sekolah sambil bekerja atau sampai lulus SMA. Anak-anak ini direkrut dari kampung atau desa di luar kota, berasal dari keluarga miskin, oleh penyalur atau kerabat dekat atau yang dikenalnya ditempatkan pada majikan (pengguna). Dalam pekerjaannya, PRTA memperoleh tugas mengerjakan pekerjaan rumahan (domestik) seperti mencuci, mengasuh anak, memasak, dan membersihkan rumah, dll. Menurut Asosiasi Penyalur Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) bahwa kecenderungan mengguna lebih memilih mereka yang berusia anak-anak. Trend ini membuat APPSI mengharuskan merekrut PRT yang berusia anak untuk memenuhi permintaan. Setiap tahun ribuan PRT yang disalurkan dan mayoritas berusia antara 15 s.d 18 tahun. Perekrutan PRT, termasuk PRTA dilakukan melalui 2 jalur, yaitu Jalur Agen/Yayasan dan Jalur Informal (saudara, tukang sayur, tukang jamu, dll). Jalur Agen memiliki pola kerja yaitu penyalur menawarkan pekerjaan ke PRT/PRTA di desa-desa. Setelah mendapatkan PRT/PRTA, kemudian diajak ke kota, misal Jakarta. Semestinya calon PRT/PRTA mengikuti pelatihan dulu, namun umumnya mereka langsung ditempatkan pada majikan. PRT/PRTA bekerja sesuai dengan kontrak yang dibuat, biasanya berlaku kontrak antara Majikan, PRT, dan Penyalur. Jika PRT atau majikan tidak saling cocok, PRT atau Majikan dapat meminta Penyalur untuk menggantikan dengan PRT pengganti. Sedangkan Jalur Informal, diawali dengan permintaan dari majikan untuk dicarikan BAB I PENDAHULUAN 1 Panduan Kebijakan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) pembantu/pekerja. Pihak perantara mencarikan PRT/PRTA ke kampung asal atau menghubungi saudara di kampung untuk dicarikan PRT/PRTA. Setelah sampai di Kota, langsung ditempatkan pada majikan. Jika PRT/PRTA merasakan dapat nyaman bekerja, maka dia akan bekerja dalam waktu lama. Namun jika tidak merasa nyaman, maka PRT/PRTA tersebut akan kembali pulang kampung atau kembali pada perantara atau mencari majikan baru
KP.X.00002 | KP.X IND k | My Library | Available |
No other version available