Text
Pembaharuan kejaksaan : pembentukan standar minimum profesi jaksa
Kejaksaan adalah tergolong sebagai legal professional organization, yaitu suatu organisasi para profesional di bidang hukum yang berpredikat jaksa. Jaksa dapat dikualifikasikan sebagai profesional, karena memiliki elemen pengertian profesional seperti yang digambarkan oleh G. Millerson (dalam bukunya The eualifyrng Association) antara lain: skill based on theoritical knowledge, the provision of training and education, testing the competence of members, organEation, an ethical code ofconducl altruistr? seruice. Bahwa jaksa adalah legal professional karena tugas wewenang jaksa berada diarea hukum sebagaimana dinyatakan oleh Undang-undang Kejaksaan yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Meskipun jaksa adalah pegawai negeri sipil Kejaksaan yang memiliki diploma sarjana hukum, tidak berarti setiap pegawai negeri sipil Kejaksaan yang memiliki diploma sarjana hukum adalah jaksa atau menjadijaksa dengan sendirinya. Untuk menjadijaksa harus memenuhi standa r profesi ja ka, setida k-tidaknya sta ndar m i nim u m profesi ja ksa. Standar minimum profesijaksa itu mempunyai 4 (empat) komponen yaitu: pengetahuan/ilmu, kemampuan/keterampilan, perilaku, dan faktor-faktor pembentuk. Kandungan masing-masing komponen tersebut tidak statik tetapi dinamik bergerak bersami peru'bahan keadaan dan kebutuhan sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
KP,III.00075 | KP,III. SUH p | My Library | Available |
No other version available