Text
Petunjuk umum perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) pendidikan
Upaya pengarusutamaan gender dalam pembangunan telah tersirat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2005- 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014. Selain itu, Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, tidak membuat perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai status, hak, dan kewajiban, serta kesempatan yang sama di dalam keluarga dan masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan tujuan pencapaian kesetaraan gender yang tercantum dalam salah satu butir Millenium Development Goals 2015. Kerangka pikir yang responsif gender diperlukan dalam operasionalisasi program dan kegiatan pembangunan perdagangan khususnya dalam mengatasi adanya kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan antara perempuan dan laki-laki (generasi tua maupun muda). Reduksi kesenjangan mutlak dilakukan guna memberikan perhatian dan kesempatan berkembang bagi seluruh pelaku untuk berpartisipasi dalam kegiatan perdagangan, seperti pengelolaan dan pemanfaatan pasar tradisional, akses pasar virtual (online), akses modal usaha, dan kepemilikan usaha. Hal tersebut sejalan dengan visi pembangunan perdagangan yang memiliki cita-cita untuk mewujudkan perdagangan sebagai sektor penggerak pertumbuhan dan daya saing ekonomi serta pencipta kemakmuran rakyat yang berkeadilan
KP.II-00094 | KP.II TIM P | My Library | Available |
No other version available