Text
Parameter kesetaraan gender dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif gender dianggap sebagai suatu keniscayaan untuk mewujudkan kesetaraan gender. Idealnya dapat terwujud kesetaraan untuk memperoleh akses, memiliki kontrol, dan menikmati manfaat pembangunan, serta berpartisipasi dalam pembangunan di segala bidang. KNPP PA, Kemenkum-HAM, dan Kemendagri telah menerbitkan buku “Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Perundang-undangan.” DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang diharapkan dapat mengintegrasikan parameter tersebut dalam proses penyusunan dan pembahasan undang-undang. Pencapaian kesetaraan gender di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan. Masih banyak permasalahan krusial yang harus segera ditangani, antara lain: Angka Kematian Ibu (AKI) yang sangat tinggi sebesar 228/100.000 kelahiran hidup, HIV/AIDS, kesehatan reproduksi, kekerasan terhadap perempuan yang semakin meningkat, kemiskinan, persamaan upah, trafficking, dan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Akar permasalahan tersebut salah satunya bersumber dari keberadaan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan bias gender.
KP.II-00044 | KP.II IDA p | My Library | Available |
No other version available