Text
Inventarisasi dan perlindungan hak masyarakat hukum adat
Perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 18 Agustus 2000 telah membawa dampak bagi susunan pemerintahan daerah di Indonesia. Perubahan itu menyentuh isi pasal 18 UUD 1945 yang semula hanya terdiri dari satu pasal tunggal dengan judul Pemerintahan Daerah dalam Bab VI, menjadi tiga Pasal terdiri dari Pasal 18, 18A, dan 18B dan jabaran ketiga Pasal itu memuat 11 ayat. Amanat Pasal 18 UUD 1945 sebelum mengalami perubahan menyinggung dan memberikan isyarat adanya “hakhak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa”2 . Penjelasan Pasal 18 angka II alinia terakhir, diberikan pula keterangan: “Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Konstruksi pemikiran kita berkenaan dengan kalimat hak-hak asal usul daerah, tentulah
menyangkut juga persoalan hukum yang berlaku di daerah, dan sangat relevan dengan hukum setempat (adat) yang tersebar di wilayah Negara kita nusantara. Hukum adat itu hidup dan diberlakukan di kelompok masyarakat bangsa kita di berbagai daerah, yang saat ini tengah menghadapi berbagai masalah dan tantangan.
KP.III.00074 | KP.III ROS i | My Library | Available |
KP.III.00074-01 | KP,III IND i | My Library | Available |
No other version available