Text
Komentar Umum: Kovenan Internasional Hak Sipil Dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya
Saat ini, memasuki tahun ke-12 masa reformasi, kita masih sering mendengar pidato pejabat tinggi negara tentang hak asasi manusia (HAM) milik kita (Indonesia) yang unik, yang berbeda dengan Barat. Artinya HAM yang kita anut adalah HAM yang partikularis. Kita juga sering mendengar berbagai pejabat berpidato tentang “kewajiban asasi manusia” sebagai penyeimbang dari “hak asasi manusia”. Malah pejabat itu kerap menambah pidatonya dengan beberapa contoh, misalnya, “Orang boleh saja melakukan demonstrasi karena berdemonstrasi itu merupakan hak asasi manusia, tapi jangan sampai aksi demo yang dilakukan itu kemudian membuat macet jalan. Karena kalau itu terjadi, maka aksi unjuk rasa yang sebetulnya dijamin dari sisi HAM itu ternyata melanggar HAM orang lain.” Orang yang mempelajari dan mengerti HAM akan geleng-geleng kepala mendengar pidato semacam ini. Pertama, perdebatan masalah HAM universal dan partikularis sebetulnya telah selesai pada 1993 dengan munculnya Deklarasi Vienna. Yang ke dua, masalah HAM sepenuhnya merupakan tanggungjawab negara (state obligation) dan bukan tanggungjawab individu. Konsep kewajiban HAM sebagai tanggungjawab individual warganegara tak dikenal dalam wacana HAM. Bila diteliti lebih lanjut, rupanya kesalahpahaman ini dikarenakan penyantuman “kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain” sebagaimana dimuat dalam Pasal 28J UUD 1945. Agaknya pasal ini ditafsirkan salah sebagai pasal mengenai “kewajiban HAM”. Kita mesti memahami bahwa HAM itu meliputi isyu yang luas, dan HAM bukan hanya mengatur soal kebebasan warganegara tapi juga hak-hak mendasar warganegara seperti hak atas tempat tinggal, hak atas pendidikan, hal atas kesehatan dan lain-lain. Kesalahpahaman ini mungkin disebabkan orang mencoba mengerti HAM hanya dari membaca pasal-pasal dalam konstitusi maupun perundang-undangan secara sepotong-sepotong. Membaca wacana HAM seharusnya merujuk pada butir-butir dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dan untuk mengerti tentang kewajiban atau tanggungjawab negara untuk mewujudkan pemenuhan HAM tidak bisa tidak adalah merujuk pada penjelasan umum DUHAM. Dalam penjelasan umum inilah secara gamblang dicantumkan semua kewajiban dari para negara pihak yang menjadi anggota Perserikatan Bangsabangsa (PBB) dan telah meratifikasi berbagai kovenan maupun konvensi yang merupakan turunan dan penjabaran DUHAM.
KP XXI.000101 | KP XXI IND k | My Library | Available |
No other version available