Text
Perjanjian perburuhan : perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing
Outsourcing yang berkeadilan adalah kata kunci konsep outsourcing yang ingin dikembangkan oleh Ike Farida. Pertanyaannya, apakah konsep dan regulasi mengenai outsourcing saat ini tidak berkadilan? Seperti apa konsep outsourcing berkeadilan itu? Mengapa buruh masih cenderung menolak outsourcing? Apakah pengusaha juga sudah merasakan keadilan dengan konsep outsourcing pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut Ike Farida? Ada banyak pertanyaan yang bisa diajukan untuk lebih memahami persoalan outsourcing dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui karya disertasi, Ike Farida telah mengungkapkan bagaimana sebenarnya hukum Indonesia mengatur outsourcing dan langkah apa yang perlu ditempuh agar para pihak mendapatkan keadilan. Di satu sisi, outsourcing sangat dibutuhkan dunia kerja; dan di sisi lain ada problem keadilan dalam penerapannya.
KP.III.00006 | KP.III FAR p | My Library | Available |
No other version available