Perpustakaan Komnas Perempuan

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Membedah proses judicial review akta kelahiran di mahkamah konstitusi

Text

Membedah proses judicial review akta kelahiran di mahkamah konstitusi

Apong herlina.. [et al.] - Personal Name;

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pelayanan akta kelahiran menjadi rumit dan berbelit-belit akibat kelahiran yang terlambat dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat yang melampaui batas waktu 60 hari hingga 1 tahun dan harus dengan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. Ditambah lagi, jika lewat 1 tahun harus dengan penetapan pengadilan seperti diatur Pasal 32 ayat Karena itu, frasa “persetujuan” dalam Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam proses penerbitan akta kelahiran karena persetujuan bersifat internal di Instansi Pelaksana. Karena itu, demi kepastian hukum yang adil, dicatat atau tidak dicatatnya kelahiran yang terlambat dilaporkan seperti dimaksud Pasal 32 ayat (1) perlu keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana. “Sehingga frasa “persetujuan” dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang a quo harus dimaknai sebagai “keputusan” Kepala Instansi Pelaksana,” tutur Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. Menurut Mahkamah, keterlambatan melaporkan kelahiran melebihi satu tahun yang harus dengan penetapan pengadilan memberatkan masyarakat. Baik yang tinggal jauh di daerah pelosok, maupun di perkotaan. Lagipula, proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat awam, sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum.


Availability
KP.III.000200KP.III IND mMy LibraryAvailable
KP.III.000200-01KP.III IND mMy LibraryAvailable
Detail Information
Series Title
-
Call Number
KP.III HER m
Publisher
Jakarta : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)., 2013
Collation
x, 152 hlm. : ilus. ; 23 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
KP.III
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Hukum
Kependudukan
Perlindungan anak
Status anak
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

Perpustakaan Komnas Perempuan
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

Perpustakaan Komnas Perempuan adalah tempat berkumpulnya bahan pustaka mengenai Jender, Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan dan informasi lain.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search