Text
Konsep ideal peradilan indonesia
Reformasi peradilan telah berjalan sejak tahun 2000. Pada masa awal reformasi peradilan, sejarah mencatat besarnya peran serta masyarakat melalui berbagai organisasi non pemerintah dalam mendorong proses reformasi peradilan, baik sebagai pemantau yang kritis maupun sebagai partner peradilan dalam melaksanakan proses perubahan. Selain organisasi non pemerintah, bantuan juga datang dari negara-negara donor yang turut memberikan kontribusi dalam proses perubahan monumental yang tengah berlangsung di lembaga peradilan. Belum pernah dalam sejarah peradilan Indonesia, MA membuka diri sedemikian luas terhadap masukan, kritisi maupun asistensi dari luar.
Pada tahun 2003, Mahkamah Agung telah meluncurkan paket Cetak Biru Pembaruan Peradilan. LeIP secara intensif terlibat dalam proses penyusunan Cetak Biru Peradilan. Cetak Biru ini dapat dikatakan monumental, selain karena dokumen sejenis ini belum pernah ada dalam sejarah peradilan Indonesia, juga karena dokumen ini adalah salah satu bukti mulai diikutsertakannya publik dalam proses pembaruan peradilan. Namun demikian disamping keberadaan Cetak Biru tersebut, baik di kalangan masyarakat maupun peradilan hingga saat ini masih belum memiliki tujuan dan kesepakatan mengenai konsep peradilan yang ideal yang dicita-citakan.
Seiring dengan telah berjalannya pembaruan peradilan selama sepuluh tahun, maka saat ini dirasakan perlu untuk tidak hanya memikirkan permasalahan saat ini namun juga untuk berpikir jauh ke depan. Pembaruan peradilan perlu beranjak dari usaha-usaha memecahkan problematika masa kini menuju kepada upaya perubahan yang berlandaskan pada konsep perubahan yang lebih visioner. Baik pengadilan maupun masyarakat perlu memiliki “agenda bersama” yang menempatkan peran pengadilan dan masyarakat secara proporsional untuk menuju pada arahan yang sejalan.
Naskah ini diharapkan menjadi titik awal dalam membangun proses diskusi yang lebih kaya dan terarah untuk merumuskan tujuan peradilan ideal yang dicita-citakan. Dalam jangka panjang diharapkan lambat laun proses reformasi peradilan akan menjadi proses partisipatif yang produktif dan terarah serta memperkuat sinergi antara masyarakat dan lembaga peradilan. Naskah ini merupakan refleksi dan ekstraksi atas pengalaman dan pembelajaran LeIP selama sepuluh tahun bergerak di bidang pembaruan peradilan. Penyusunan naskah ini juga melibatkan masukan dari berbagai pihak yang selama ini aktif bergerak di bidang pembaruan peradilan. Naskah ini dapat tersusun atas dukungan yang konsisten dari National Legal Reform Program (NLRP). Kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan berupa ide dan pemikiran, fasilitas, dana serta berbagai bentuk dukungan lainnya, LeIP mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya.
KP.III.00095 | KP.III. IND k | My Library | Available |
No other version available