Text
Sosiologi hukum dalam perubahan
Kita hidup di dunia yang berlari tunggang-langgang. Dunia yang tak hanya menyajikan satu, tapi beragam peristiwa. Dunia yang tak hanya mengajak, tapi juga memaksa lari bersama "kemajuan-kemajuan"nya. Jarak jadi begitu dekat dan waktu jadi begitu rampat. Dunia berubah, tak hanya dalam gerak laju yang tercerna, tapi juga yang tunggang-langgang. Cara mengamati dunia, ilmu pengetahuan, ikut berubah dan berlari. Kita tak lagi merasa pas menggunakan perbendaharaan pengetahuan dan norma yang selama ini secara deduktif kita pakai menilai (memaknai) perubahan. Diperlukan sesuatu yang baru, paling tidak tafsir baru untuk menjelaskan apa yang kita tangkap. Buku ini adalah dokumentasi beberapa karya yang melihat masyarakat, individu dan hukum dengan berbagai sudut pandang. Karya-karya ini secara kritis tidak hanya menggunakan objek formal dari satu disiplin saja, tapi juga berbagai disiplin. Mereka menggugat sosiologi Hukum yang biasa diajarkan di bangku kelas Fakultas Hukum. Gugatan ini tak hanya menyangkut objek materiel amatannya, yaitu masyarakat, individu dan hukum dalam dunia yang tunggang-langgang, tapi juga perspektif yang digunakannya. Selama ini Sosiologi Hukum kadang terlihat positivistik, ingin mengikuti tren rigoritas metodologi ilmu hukum yang positivistik. Sosiologi Hukum jadi sedemikian bangga pada metodologinya sendiri, sehingga kerap tak mau melihat Antropologi Hukum, atau yang lainnya, dalam rentangan disiplin yang sama, yaitu kajian sosio-legal. Sosiologi Hukum yang digunakan untuk memandang hukum dan masyarakat Indonesia dalam buku ini bukanlah Sosiologi Hukum yang statis dan tidak menanggapi kondisi aktual masyarakatnya. Buku ini menawarkan berbagai cara memandang masyarakat, hukum dan individu dalam diskursus Sosiologi Hukum Indonesia. Dengan membaca buku dan juga ikut berefleksi bersama dengan para penulisnya, kita diharapkan dapat memahami fenomena keberadaan hukum di masyarakat kita saat ini secara lebih luas dan mendalam. Buku ini bermanfaat bagi para pembelajar hukum, pemerhati masalah hukum, masyarakat dan kebudayaan, para praktisi hukum dan penegak hukum agar makin mengerti cara kerja hukum di masyarakat dan atas individu, serta bagaimana keduanya saling pengaruh.
KP.III.00003 | KP.III CAH S | My Library | Available |
No other version available