Text
Putusan mahkamah konstitusi tanpa mufakat bulat: catatan hakim konstitusi Soedarsono
Dalam pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi, tidak jarang terdapat perbedaan, baik dalam bentuk dissenting opinion maupun concuring opinion. Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberi jalan bahwa apabila musyawarah sidang pleno oleh Majelis Hakim Konstitusi setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat di capai mufakat bulat, maka putusan diambil dengan suara terbanyak. Agar masyarakat luas mengetahui bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdapat pendapat lain yang berbeda dari Mayoritas hakim, maka perbedaan pendapat itu dimuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
KP.III. 000018 | KP.III IND p | My Library | Available |
KP.III.000018-1 | KP,III IND p | My Library | Available |
No other version available