Text
Masyarakat hukum adat adalah penyandang hak, subjek hukum, dan pemilik wilayah adatnya : memahami secara kostekstual putusan mahkamah konstitusi republik indonesia atas perkara nomor 35/PUU-X/2012
Melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara, melainkan menjadi bagian dari hutan adat.
Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
Putusan tersebut menandai babak baru pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia. Putusan tersebut mengakui masyarakat adat sebai penyandang hak, sujek hukum, dan pemilik atas wilayah adatnya. ****
Inkuiri Nasional untuk HAM Masyarakat Adat yaitu satu metode atau cara kerja yang dipilih Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan atas satu masalah terkait dengan HAM Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan secara sistematis dan bersifat terbuka. Inkuiri Nasional merupakan gabungan fungsi KOMNAS HAM yakni penyelidikan, kajian, kampanye, dan rekomendasi kebijakan, yang akan diterapkan secara komprehensif dan terpadu: mulai dari investigasi, analisis, pelaporan, saran dan rekomendasi, sampai dengan penumbuhan kesadaran masyarakat, dan pendidikan hak asasi manusia.
Dalam upaya mendukung Inkuiri Nasional untuk HAM Masyarakat Adat tersebut, INSISTPress menerbitkan ulang buku: Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya: Memahami secara Kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012, karya Noer Fauzi Rachman dan Mia Siscawati.
KP.III.000170 | KP.III RAC m | My Library | Available |
KP III 08100 | 627.8 Rac M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available