Text
Pekerja rumah tangga di asia tenggara : prioritas pekerjaan yang layak
Sesuai dengan Deklarasi ILO mengenai Prinsip-prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja tahun 1998, semua pekerja, termasuk para pekerja rumah tangga, memiliki hak yang sama atas perlindungan. Tujuan utama dari usaha ILO melindungi pekerja rumah tangga di negara mereka maupun di luar negeri adalah semakin meluasnya penerimaan dan integrasi standard-standard serta prinsip-prinsip tersebut, baik dalam kebijakan nasional maupun dalam perjanjian bilateral. Pekerjaan di lingkungan domestik atau pekerjaan rumah tangga merupakan satu-satunya sumber pendapatan terbesar bagi perempuan di Asia, terutama bagi perempuan yang berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah. Namun demikian, pekerja rumah tangga secara tradisional tidak diakui sebagai pekerja dengan hak yang sama dengan pekerja lainnya dan mendapatkan perlindungan yang memadai. Kenyataannya, mereka tidak termasuk dalam cakupan undang-undang perburuhan dan skema jaminan sosial di banyak negara di Asia. Diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga ini merupakan hal yang perlu diperhatikan karena para pekerja ini sangat rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi misalnya praktik-praktik kerja paksa, lilitan hutang dan perdagangan manusia secara ilegal yang dilakukan oleh para majikan dan agen-agen penyalur. Hal ini dikarenakan tempat kerja mereka yang berada di dalam rumah tangga — terpisah dari para pekerja lainnya dan tersembunyi dari perhatian masyarakat luas. Sebagian besar pekerja rumah tangga hanya memiliki sedikit pengetahuan akan hak mereka dan memiliki sedikit kekuatan tawar menawar. Mereka menghadapi hambatan yang besar dalam mengorganisir dan memobilisasi hak mereka. Sebagai akibatnya para pekerja rumah tangga seringkali mengalami kondisi kerja paksa dan praktik-praktik perdagangan manusia, dipaksa bekerja dalam jangka waktu yang panjang dengan kondisi tempat kerja yang buruk, dan dengan upah yang rendah atau tidak dibayar sama sekali. Makalah ini disusun oleh Annemarie Reerink dan memberikan suatu gambaran situasi pekerja rumah tangga di Asia Tenggara serta menguraikan tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar dan pemenuhan hak azazi manusia bagi para pekerja ini. Makalah ini mengidentifikasi praktik-praktik terbaik di negara pengirim dan penerima serta memberikan rekomendasi bagi para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan mengenai bagaimana meningkatkan serta menerapkan perlindungan kerja serta HAM yang memadai bagi para pekerja rumah tangga.
KP X.000062 | KP X.IND p | My Library | Available |
No other version available