Text
Standar teknis perlindunga sosial korban tindak kekerasan
Perubahan paradigma penanganan korban tindak kekerasan dari bantuan sosial menjadi perlindungan sosial yang merupakan amanat dari permensos Nomor 86/HUK?2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kementrian Sosial sebagai Konsekuensinya adalah berubahnya tugas pokok Direktorat Perlindungan Sosial Korban Kekerasan dan Pekerja Migran, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial yang selama ini melaksanakan penanganan ketika terjadi korban tindak kekerasan yang sifatnya memberikan bantuan sosial menjadi lebih luas.
KP.IV.00007 | KP.IV SYA s | My Library | Available |
No other version available