Text
Peraturan tentang pekerja rumah tangga di indonesia
Kendati semakin banyak Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah pekerja perempuan dan laki-laki sebgai pekerja rumah tangga (PRT) di luar negeri, sebagian besar dari 2,6 juta orang Indonesia yang menjadi PRT di dalam Indonesia1 masih berada di luar sistem perundangan formal. Sebagai gantinya, hubungan kerja antara para PRT dan majikan umumnya hanya diatur berdasarkan kepercayaan saja. Bagi banyak – mungkin sebagian besar – para pekerja ini, kepercayaan sudah cukup; mereka diperlakukan sebagai anggota keluarga , mengalami pengalaman baru dan menarik, dan dapat kembali pulang suatu saat nanti dengan pendapatan yang tidak akan mereka peroleh pada kesempatan lain. Namun, bagi sejumlah pekerja ini, kepercayaan merupakan pengganti yang buruk untuk perlindungan formal, dan tiadanya peraturan berujung pada pelecehan dan eksploitasi fisik, mental, emosional atau seksual. Makalah ini berupaya mendalami masalah-masalah penting terkait dengan peraturan mengenai pekerja rumah tangga di Indonesia. Pertama, makalah ini menjelaskan tentang norma-norma hukum yang ada atau yang sedang disusun di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pembahasan diawali dengan tinjauan garis besar mengenai iklim penegakan hukum dan sikap budaya berkenaan dengan para PRT di Indonesia. Kedua, makalah ini memberikan tinjauan garis besar mengenai normanorma internasional yang berkaitan dengan peraturan tentang PRT, termasuk, Standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Ketiga, praktik terbaik dari bagian-bagian lain dunia dibahas, yang diikuti dengan pendalaman tentang beberapa pilihan di masa mendatang bagi Indonesia terkait dengan peraturan tentang PRT.
KP X.0000100 | KP X.IND p | My Library | Available |
KP X.0000100-01 | KP X IND p | My Library | Available |
No other version available